Pemerhati Anak Desak Pengguna Jasa PSK Anak di Bawah Umur Diproses Hukum

Selasa, 06 Agustus 2024 15:24 WITA

Card image

Pemerhati perempuan dan anak Siti Sapurah (Ipung). (Foto: Dok pribadi).

Males Baca?

DENPASAR - Buntut penangkapan Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur berinisial DNA (16) dan NNI (17), di salah satu kost elit di daerah Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Membuat pengamat anak Siti Sapurah alias Ipung meradang, ia menuntut para pengguna jasa anak di bawah umur tersebut harus di proses sesuai hukum.

Menurut Ipung ke dua anak tersebut termasuk ke kategori korban pasalnya, tidak mungkin anak di bawah umur melakukan pekerjaan sebagai PSK tanpa ada iming-iming dari si pelanggan dan mucikari.

"Harus di proses, para pengguna jasa dari ke dua anak korban tersebut agar semua terang benderang siapa yang menjadi biang masalah yang menjerumuskan mereka ke lingkaran hitam tersebut," terang Ipung, Selasa (6/8/2024).

Lebih jauh ia menuntut keseriusan dari aparat penegak hukum untuk memproses kasus yang menjerat anak di bawah umur tersebut.

"Aparat harus serius dalam menangani kasus ini, karena menyangkut dengan masa depan bangsa, telusuri sampai ke akar-akarnya jangan sampai ada korban lain. Selidiki dari mucikarinya yang juga tertangkap," sambungnya.

Ia mengingatkan kepada orang tua agar lebih perhatian kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus ke lingkaran hitam prostitusi.

"Para orang tau harus lebih perhatian terhadap anaknya, karena sebagai lingkaran pertama dan sebagai orang yang pasti di temui setiap hari," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap prostitusi yang dilakukan secara terselubung dengan mengamankan terduga dua mucikari KAW (23) dan RMF (17).

Reporter: Dewa 


Komentar

Berita Lainnya