Pemerintah Pusat Akan Tangani 4 Ruas Jalan Daerah di Papua Selatan
Rabu, 29 Mei 2024 09:52 WITA

Salah satu kondisi ruas jalan di Papua Selatan yang akan dilakukan peningkatan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Merauke. (Foto: Dok/BPJN Merauke)
Males Baca?MERAUKE - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menangani 4 ruas jalan daerah di Provinsi Papua Selatan pada tahun 2023.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Merauke, Gunadi Antariksa, mengatakan bahwa 4 ruas jalan tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mappi melalui Aplikasi Sinergitas Transparansi Integrasi Akuntabel (SITIA).
Baca juga:
target="_blank" title="KKB bakar Kios di Pasar Yapimakot">KKB bakar Kios di Pasar Yapimakot
"Ruas jalan yang akan ditangani yaitu Jalan Yasa Mulia - Simpang Kampung Amunkai, Jalan Waninggap Miraf - Kampung Yabamaru, Jembatan Bian, dan Jalan Kepi - Mur," kata Gunadi Antariksa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/9/2023).
Jalan Yasa Mulia - Simpang Kampung Amunkai merupakan jalur utama dari Distrik Tanah Miring menuju akses perkantoran Papua Selatan dan menuju ke kota Merauke dengan total panjang ruas 11,62 km.
Peningkatan ruas jalan ini meningkatkan kemantapan jalan dari kondisi mantap dari 3,92 Km (33,73%) menjadi 11,62 Km (100%).
Jalan Waninggap Miraf - Kampung Yabamaru juga merupakan jalur utama dari Distrik Tanah Miring menuju akses perkantoran Papua Selatan dan menuju ke kota Merauke dengan total panjang ruas 10,40 km. Peningkatan ruas jalan ini meningkatkan kemantapan jalan dari kondisi mantap dari 2,40 Km (23,08%) menjadi 10,40 Km (100%).
Jembatan Bian terletak pada KM 118+300 ruas jalan Merauke - Kaliki - Nakias - Bade dengan total panjang 249,20 Km yang terdiri dari Jalan Kabupaten dan Jalan Provinsi dengan kondisi kemantapan Jalan 36,28% (kondisi baik 58,00 Km/ 23,28%, kondisi sedang 32,40 Km/ 13,00% dan kondisi rusak ringan 158,80 Km/ 10,71%).
Sedangkan Jalan Kepi - Mur merupakan jalur logistik dan jalur utama dari Kota Kepi Ibukota Kabupaten Mappi menuju Pelabuhan Mur yang merupakan Pelabuhan Utama. Jalan ini juga menghubungkan kawasan pertanian dan kawasan produktif lainnya di Kota Kepi.
Peningkatan ruas jalan ini meningkatkan kemantapan jalan dari kondisi mantap dari 21,60 Km (48,00%) menjadi 30,00 Km (66,67%).
{bbseparator}
Gunadi Antariksa mengatakan bahwa saat ini BPJN Merauke tengah melakukan evaluasi terhadap usulan tersebut. "Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa usulan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan administrasi," kata Gunadi Antariksa.
Jika evaluasi tersebut telah selesai, maka BPJN Merauke akan mengajukan usulan tersebut kepada Kementerian PUPR untuk mendapatkan persetujuan.
Perlu diketahui saat ini berdasarkan data kemantapan jalan tahun 2022, Jalan Provinsi
seluruh indonesia tercatat sepanjang 47.642 Km dengan kemantapan 72,32%, sedangkan untuk jalan Kabupaten tercatat sepanjang 387.993 Km dengan kemantapan 58,32%.
Khusus untuk provinsi Papua Selatan, panjang Jalan Provinsi sepanjang 546,25 Km dengan kemantapan sebesar 71,35%, sedangkan untuk jalan Kabupaten sepanjang 3486,52 Km dengan kemantapan sebesar 23,53 persen.
Ediror: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar