Pemkot Denpasar Gelar Diskusi Pengintegrasian Isu Gender, Upaya Dorong Layanan Inklusif Bagi Kebutuhan Ibu dan Anak
Jumat, 08 November 2024 23:22 WITA
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas P3AP2KB menggelar diskusi guna membahas rencana dan program ke depan di Gedung Shanti Graha pada Jumat (8/11/2024)
Males Baca?DENPASAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Denpasar (P3AP2KB) menggelar diskusi guna membahas rencana dan program ke depan di Gedung Shanti Graha pada Jumat (8/11/2024). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Kesra dan Sumber Daya Manusia Setda Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa mewakili Pjs. Walikota Denpasar serta didampingi Kepala Dinas P3AP2KB Kota Denpasar, I Gusti Agung Sri Wetrawati.
Pelaksanaan kegiatan ini tidak terlepas dari terpilihnya Kota Denpasar dalam mengikuti uji coba pengintegrasian isu Gender dalam Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tingkat kabupaten dan kota. Dalam kesempatan itu, hadir Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kota Denpasar, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, Pakar Gender tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA), Lenny R Rosaline, serta OPD terkait lainnya.
I Nyoman Artayasa menyampaikan, peran ibu dalam keluarga sangatlah penting sehingga kesejahteraan ibu perlu untuk diperhatikan, begitu pula dengan anak sebagai generasi penerus di masa mendatang. "Kualitas sebuah bangsa dan negara akan sangat ditentukan oleh kualitas anak pada masa sekarang. Ibu yang sejahtera tentu akan melahirkan anak-anak yang berkualitas pula" ungkapnya.
Lebih lanjut, Artayasa menyampaikan, lahirnya Undang-Undang No 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, pada fase seribu hari pertama kehidupan menunjukkan kepedulian Pemerintah terhadap kesejahteraan ibu dan anak. Ia menilai, fase seribu hari pertama merupakan periode emas tumbuh kembang anak adalah bagian yang penting dalam melaksanakan amanat konstitusi dalam pemenuhan hak, utamanya hak untuk hidup dengan sejahtera lahir dan batin.
Sementara Kepala Dinas P3AP2KB Kota Denpasar, I Gusti Agung Sri Wetrawati, menyampaikan diskusi pengintegrasian isu gender dalam RPJMD menekankan pada penyelenggaraan Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak selama fase seribu hari pertama kehidupan serta mekanisme koordinasi dalam pelaksanaannya. Ia juga menjelaskan, kegiatan ini diikuti oleh sekitar 30 peserta dari berbagai pemangku kepentingan serta OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.
"Kami berharap hasil diskusi ini dapat memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat serta menjadi masukan penting untuk mendorong layanan yang lebih responsif dan inklusif terhadap kebutuhan ibu dan anak," jelas Wetrawati.
Komentar