Pemprov Bali Pastikan Pekerja Terima THR Keagamaan

Jumat, 21 Maret 2025 23:10 WITA

Card image

Disnaker ESDM Bali dirikan Posko THR. (Foto: Pemprov Bali)

Males Baca?

DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) memastikan para pekerja mendapatkan hak berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Hal tersebut diwujudkan dengan peluncuran Posko Satgas THR Keagamaan yang siap beroperasi untuk menerima keluhan dan laporan pekerja terkait pembayaran THR yang mengalami kendala. Posko ini mulai beroperasi sejak 13 Maret hingga 7 April 2025.

“Posko Satgas THR Keagamaan juga dibentuk di masing-masing wilayah kabupaten/kota se-Bali, bertempat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM, Ida Bagus Setiawan, dalam siaran pers di Denpasar, Kamis (20/3/2025).

Menurut Setiawan, Gubernur Bali I Wayan Koster, telah berkomitmen memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. “Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR,” imbuhnya.

Lebih lanjut, birokrat asal Klungkung ini menyebutkan Posko THR bakal mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka.

“Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Setiawan menambahkan, pembentukan Posko THR Tahun 2025 ini sejalan dengan penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain melalui Posko Satgas, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR secara online melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Kami akan mendorong perusahaan agar menunaikan kewajibannya terlebih dahulu. Namun, jika perusahaan tetap tidak membayarkan THR, maka Pemerintah Provinsi Bali akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk penegakan aturan, terutama dengan instansi yang memberikan izin usaha bagi perusahaan,” tutupnya.

Editor: Ran


Komentar

Berita Lainnya