Pemprov Bali Sentil DLH Gianyar Gara-gara Plastik Sekali Pakai

Minggu, 23 Februari 2025 18:57 WITA

Card image

Foto yang menunjukkan DLH Kabupaten Gianyar menggunakan plastik sekali pakai dalam Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan. (Foto: Pemprov Bali)

Males Baca?

DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) menyoroti penggunaan kemasan plastik sekali pakai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar. Kegiatan yang diketahui dilakukan dalam Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan tersebut bahkan viral di media sosial.

Dalam sebuah foto yang tersebar, terlihat meja panitia dan peserta masih dipenuhi botol minum plastik sekali pakai, meskipun lomba tersebut bertujuan menciptakan lingkungan desa adat yang bersih dan lestari.

"Pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, harus menjadi pelopor dan teladan bagi masyarakat. Jika ingin mengajak masyarakat peduli lingkungan, maka harus memberi contoh terlebih dahulu," ujar Plt Kepala DLHK Provinsi Bali I Made Rentin di Denpasar, Sabtu (23/2/2025).

Rentin menjelaskan, fenomena ini bertentangan dengan regulasi Pemprov Bali yang telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

"Regulasi tersebut melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintahan, termasuk dalam kegiatan rapat dan acara seremonial," tambah Rentin.

Tak hanya itu, Rentin menyebut imbauan serupa juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali melalui Surat Pj. Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH terkait pembatasan penggunaan plastik.

"Dalam surat tersebut, seluruh perangkat daerah, BUMD, dan sekolah-sekolah di Bali diinstruksikan untuk tidak menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta mengedukasi pegawai agar membawa tumbler pribadi," pungkas Rentin.

Editor: Ran


Komentar

Berita Lainnya