Pendaftaran Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Dibuka
Senin, 20 Januari 2025 16:19 WITA
Dewan Pers membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers untuk melakukan seleksi dan memilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028. (Foto: Dok. MCW)
Males Baca?JAKARTA – Masa bakti anggota Dewan Pers periode 2022-2025 akan berakhir pada Mei 2025. Sebagai persiapan, Dewan Pers telah membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers untuk melakukan seleksi dan memilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028.
Para anggota tersebut akan dipilih dari tiga unsur: wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat. BPPA juga didukung oleh panitia pelaksana pemilihan dalam menjalankan tugasnya.
BPPA Dewan Pers resmi membuka pendaftaran calon anggota untuk periode 2025-2028. Pendaftaran ini berlangsung dari 20 Januari hingga 11 Februari 2025.
Persyaratan menjadi anggota Dewan Pers terbagi atas dua kategori: syarat umum dan syarat administrasi.
Syarat Umum:
1. Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
2. Memiliki integritas pribadi.
3. Mampu menjunjung tinggi objektivitas dan keadilan.
4. Berpengalaman luas terkait demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, atau hukum di bidang pers.
5. Bagi calon dari unsur wartawan, harus masih aktif sebagai wartawan.
6. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers harus masih menjabat di perusahaan tersebut.
7. Calon dari unsur tokoh masyarakat harus memiliki keahlian di bidang pers, komunikasi, atau bidang lainnya.
Syarat Administrasi:
1. Surat pernyataan kesediaan dicalonkan sebagai anggota Dewan Pers.
2. Pakta integritas yang ditandatangani dan dipatuhi.
3. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak menjadi terdakwa, terpidana, atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus kebebasan pers, ekspresi, atau HAM.
4. Rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.
5. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
6. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
7. Curriculum Vitae (CV).
8. Pas foto berwarna terbaru.
{bbseparator}
Calon juga wajib memenuhi syarat tambahan berdasarkan unsurnya:
- Wartawan: Berstatus Wartawan Utama sesuai data Dewan Pers dan aktif bekerja di perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers, dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media.
- Pimpinan perusahaan pers: Masih aktif menjabat sesuai SK pengangkatan di perusahaan yang memenuhi UU Nomor 40 Tahun 1999.
- Tokoh masyarakat: Menyertakan surat pernyataan tidak menjadi wartawan, pimpinan perusahaan pers, pengurus partai politik, atau pejabat publik.
Format dan Alamat Pendaftaran Dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi Dewan Pers, www.dewanpers.or.id.
Berkas pendaftaran diterima melalui email di sekretariat@dewanpers.or.id hingga 11 Februari 2025 pukul 24.00 WIB.
Berkas fisik juga bisa dikirimkan pada jam kerja (08.00-16.00 WIB) ke: Sekretariat BPPA Dewan Pers Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jl. Kebon Sirih No. 32, Jakarta Pusat. Telp. (021) 3504877-75.
Susunan BPPA Dewan Pers 2025-2028
Ketua: Bambang Santoso (ATVLI)
Sekretaris: Wienda Parwitasari (PFI)
Anggota:
- Bayu Wardhana (AJI)
- Gilang Iskandar (ATVSI)
- Suwarjono (AMSI)
- Herik Kurniawan (IJTI)
- M. Rafiq (PRSSNI)
- Purwanto (SPS)
- Makali Kumar (SMSI)
- Wayan Sudane (JMSI)
- M. Agung Dharmajaya (Anggota Dewan Pers)
- Asep Setiawan (Anggota Dewan Pers)
- Arif Zulkifli (Anggota Dewan Pers)
Editor: Lan
Komentar