Pendemo Minta Pengadilan Tipikor Jayapura Tolak Praperadilan Plt Bupati Mimika
Senin, 27 Mei 2024 09:43 WITA

Aksi demo Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua di Pengdiilan Tipidkor Jayapura, Jumat (3/3/2023). (Foto: Edy/mcw)
Males Baca?
Tim kuasa hukum Johannes Retob, M. Yakin Djamaludin kepada awak media mengaku jika Pra Peradilan yang diajukan akibat status tersangka yang dijatuhkan Kejati Papua.
Sementara kata dia, penetapan tersangka tidak menyertakan kerugian negara sesuai amanat UU.
"Yang menghitung kerugian negara itu adalah pihak BPK, ini tidak ada. Padahal sesuai pasal 2 dan 3 itu sudah jelas-jelas disebutkan. Meskipun ada alat bukti 2 atau 3, tapi kalau tidak ada Keruguan negara yang dikeluarkan oleh BPK, maka itu bukan pidana," kata Djamaludin.
Oleh karena itu, menurutnya penetapan tersangka terhadap Plt Bupati Mimika Johanes Rettob adalah kesalahan, terlebih pihak KPK juga sudah menganggap kasus ini bukan tindak pidana koruspi.
"Kita harap kalau hari ini tidak hadir, Rabu besok sesuai jadwal sidang, maka kami harap pihak Kejati hadir. Biar cepat selesai dan tuntas. Ya kasus ini kan sebelumnya sudah diperiksa KPK, namun clear. Tapi sekarang malah oleh Kejati ditetapkan tersangka, maka itu klien kami mengajukan Praperadilan," tegasnya.
Reporter: Edy
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar