Penerimaan CPNS, Kabupaten Raja Ampat Persiapkan 800 Kuota
Minggu, 26 Mei 2024 15:51 WITA

Bupati Raja Ampat - Abdul Faris Umlati
Males Baca?
MCWNEWS.COM, WAISAI - Kabupaten Raja Ampat mempersiapkan 800 kuota untuk penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019, 2020 dan 2021.
Demikian disampaikan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati usai memimpin pengambilan sumpah PNS Formasi 2018 dan penandatanganan kontrak kerja guru PPPK formasi 2021.
"Jadi 2019, 2020 dan 2021 ada penerimaan CPNS di Kabupaten Raja Ampat dengan jumlah kuota yang telah diajukan sebanyak 800 orang," ujar Bupati kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
"Cuma memang proses ini secara kolektif sesuai ketentuan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Repulik Indonesia," sambungnya.
Padahal diakui oleh Bupati bahwa Raja Ampat sudah siap melaksanakan penerimaan CPNS. Ditambahkan, dari 13 Kabupaten plus Provinsi, sudah ada 8 yang siap termasuk Kabupaten Raja Ampat.
"Cuma seperti yang disampaikan tadi, dari Kemenpan RI, mengimbau untuk penerimaan CPNS dilakukan secara kolektif atau bersamaan, padahal kita mau harus lebih cepat," tuturnya.
Disinggung mengenai jumlah kuota yang diajukan, Bupati dengan tegas mengatakan untuk kuota di Kabupaten Raja Ampat ada 800 kuota yang sudah di ajukan ke kemenpan RI, termasuk didalamnya ada PPPK/ tenaga kontrak. (Isak)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar