Pengadilan Perberat Hukuman Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi 16 Tahun Penjara
Senin, 24 Februari 2025 16:58 WITA

Hukuman Budi Said diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Foto: istimewa
Males Baca?JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap Crazy Rich Surabaya, Budi Said dalam kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam. Hukuman Budi Said diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hanya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Budi Said. Dengan demikian, vonis penjara Budi Said lebih berat satu tahun dari putusan di tingkat sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana kepada rerdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000," tulis salinan putusan PT DKI Jakarta dikutip Senin (24/2/2025).
Hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro, dengan Hakim Anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Hakim menerima banding yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan di tingkat pertama.
Dalam putusannya, Budi Said juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,1 triliun. Dengan syarat, apabila selama satu bulan setelah putusan ini memiliki hukum tetap, dan terdakwa tak mampu membayar yang pengganti maka harta bendanya akan dilelang.
"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," tuturnya.
Baca juga:
DPO Korupsi Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Sebelumnya, Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 16 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar