Penipuan Online di Facebook Diringkus
Rabu, 29 Mei 2024 01:32 WITA

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, saat gelar jumpa pers terkait kasus penipuan online, Jumat (22/12/2023). (Foto: Haiser/MCW)
Males Baca?BINTUNI - Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap Tika Suci Ramadani dan Asri Mariani, tersangka penipuan online yang sudah dilaporkan oleh korban WF pada 8 Agustus lalu.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan jika kasus berawal saat WF tertarik dengan postingan pelaku di Facebook pada 28 Oktober 2022.
Dalam postingan itu pelaku menuliskan testimoni menarik soal pinjaman online dari KSP Sejahtera Bersama, sehingga korban WF tergiur dan berkomunikasi dengan nomor HP yang tercantum. Akhirnya Admin mengirimkan brosur serta pinjaman data diri kepada korban WF, setelah korban WF mengisi data diri kemudian admin meminta nomer rekening korban WF sebelum dana pinjaman dicairkan. di Aula Adriano Ananta, Jumat (22/12/2023).
Selanjutnya, admin meminta korban WF membayarkan biaya admin sebesar Rp 5 juta sebelum dana pinjaman dicairkan, akhirnya korban WF mengirimkan biaya admin atas nama nomor rekening Tika suci Ramadani, kemudian pada keesokan harinya admin meminta kembali biaya tambahan sebesar Rp 800 ribu, Hal tersebut terus berlanjut admin meminta uang kepada korban WF hingga sebesar Rp 203 juta. Namun pinjaman online tidak kunjung direalisasikan. Kemudian pada 3 Februari 2023, admin meminta lagi Rp 13 juta sebagai biaya slot pencairan yang diarahkan ke nomor rekening atas nama Surya Pradus Siregar.
Korban kali ini diminta lagi Rp 13 juta. Pada saat itulah
korban WF mulai sadar bahwa dirinya ditipu dan tidak memenuhi perintah tranfer.
"Korban WF mengkonfirmasi kepada akun FB yang memposting pinjaman online, pemilik akun FB membenarkan telah mendapatkan pinjaman oniline dari KSP Sejahtera bersama," kata Tomi.
Dikatatan Kasat Reskrim Tomi, penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyilidikan terhadap identitas para pelaku dan melakukan pengembangan ke daerah Tanjung Balai, Pantai Olong, Sumatera Utara.
"Kami berkordinasi dengan kepolisian Tanjung Balai. Selanjutnya kami amankan pelaku pada tanggal 15 Desember 2023 di Tanjung Balai," kata Tomi.
Dalam pengembangannya, dilakukan penggeledahan rumah pelaku utama bernama Abdi Rahman Syahputra. "Sayangnya kabur," kata Tomi.
{bbseparator}
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti, berupa 2 unit komputer, 2 unit CPU, 2 keybord, 2 mause, 2 unit speaker dan 1 wifi, 1 tabungan Bank BRI atas nama Tika suci Rahmadan, 1 ATM BCA, 1 Kartu Jackart Bank DKI,1 buku Bank Mandiri dan 2 KTP yang diduga digunakan oleh pelaku utama penipuan online,
"Kami menerbitkan 3 orang terduga Pelaku Penipuan Online Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Nama Abdi Rahman Syahputra, Aulia Rahman Syahputra Dan Wahyudi Sitompul yang mempunyai peran Abdi Rahman Syahputra dan Aulia Rahman Syahputra yang melakukan penipuan serta Wahyudi Sitompul sebagai penarik uang," jelas Tomi.
Kepada para pelaku diterapkan pasal 45 a Ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 372 Jo pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan 58 KUHP.
Tahapan selanjutnya akan dilakukan pemberkasan.
"Kami Polres Teluk Bintuni mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni agar lebih berhati-hati dan bijak mengunakan media sosial, kita pastikan benar atau salah informasinya jangan serta merta melihat postingan karena lagi butuh, akhirnya kita tidak melihat lagi bobot informasi yang diterima sehingga terjadi penipuan. Masyarakat harus lebih bijak terhadap penipuan yang semakin canggihnya teknologi jangan mudah tergiur," pesan Tomi.
Reporter: Haiser
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar