Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi LPD Anturan ke Penuntut Umum

Rabu, 29 Mei 2024 03:52 WITA

Card image

Penyerahan berkas perkara dari Penyidik Jaksa Pratama Ida Kade Widiatmika, SH kepada Penuntut Umum Jaksa Madya Yosef Umbu H M, SH, Rabu, (31/8/2022) (Foto: Intel Kejari Buleleng)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BULELENG - Berkas Perkara (Tahap 1) perkara korupsi target="_blank">LPD Anturan dengan tersangka NAW dilimpahkan penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara tindak pidana korupsi target="_blank">LPD Anturan dengan Berkas Perkara Nomor : BP-03/N.1.11/Fd.2/08/2022.

"Proses pelimpahan Tahap 1 diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng, Yosef Umbu selaku penuntut umum," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Rabu (31/8/2022).

Dijelaskan, untuk selanjutnya berkas perkara tersangka NAW akan dilakukan penelitian oleh penuntut umum.

Di mana Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng telah memerintahkan 6 orang penuntut untuk memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil berkas tersebut.

Dalam waktu 7 hari lanjutnya, penuntut umum akan mengambil sikap terhadap hasil penelitiannya. 

Jika syaratnya terpenuhi/lengkap maka penuntut umum akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara telah Lengkap (P-21).

"Namun jika tidak lengkap maka penuntut umum akan menerbitkan Surat Pengembalian berkas perkara yang disertai dengan petunjuk kekurangan berkas perkara atau dikenal dengan istilah P-18/P-19," tuturnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya