Peras Anak Buah dan Terima Gratifikasi, Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Bui
Jumat, 12 Juli 2024 02:24 WITA

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Usai Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Kementan, Kamis (11/75/2024).
Males Baca?JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. SYL juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Mentan.
Atas perbuatannya, SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta terhadap SYL, yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dollar Amerika Serikat. Dengan ketentuan, uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam kurun waktu sebulan SYL tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk bayar Uang pengganti, maka SYL akan dipidana penjara selama dua tahun.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan keteladanan sebagai seorang menteri, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Hukuman tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.
Atas putusan ini, SYL dan tim jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
SYL dinyatakan terbukti bersalah memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Pejabat Kementan Muhammad Hatta. Kasdi dan Hatta juga telah divonis bersalah atas perkara ini.
Kasdi dan Hatta divonis empat tahun penjara. Kedua anak buah SYL tersebut juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Komentar