Perkara Mantan Dirut PDAM Kota Makassar Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Dana, Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Rabu, 29 Mei 2024 08:18 WITA

Kedua tersangka saat diserahkan ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (2/5/2023). (Foto: Dok.Andre/mcw)
Males Baca?
MAKASSAR - Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar 2015-2019 berinisial HYL, dan mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar 2017-2019, dilimpahkan ke tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.
Serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum bertempat di Lapas kelas 1A Makassar," kataa Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan Soetarmi, Selasa (2/5/2023).
Ia menerangkan, akibat perbuatan HYL dan IA, mengakibatkan kerugian keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp20 miliar lebih.
Keduanya dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar