Perkuat Koordinasi dan Supervisi Penanganan TPK, KPK dan Kejaksaan Sepakat Kerja Sama
Rabu, 29 Mei 2024 09:22 WITA
KPK dan Kejaksaan menyepakati kerja sama koordinasi dan supervisi, Rabu (8/2/2023). (Foto: Ali/KPK)
Males Baca?
JAKARTA - Guna penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Republik Indonesia menyepakati kerja sama koordinasi dan supervisi.
Kesepakatan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (8/2/2023) di Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta.
Dengan demikian lanjutnya, diharapkan adanya optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga.
Firli Bahuri menegaskan, KPK dan Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum Indonesia tentunya memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencapai keadilan sosial.
"Kita di sini bersama mewujudkan tujuan bangsa yang berdasarkan UUD 1945. Ini tidak akan terwujud jika masih ada korupsi," tegasnya dalam sambutan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu ada upaya yang disinergikan bersama dengan instansi atau lembaga lainnya agar hasilnya lebih optimal.
Hal ini juga sejalan dengan salah satu tugas KPK sebagaimana tercantum dalam UU KPK, yaitu menjalankan supervisi bersama dengan instansi-instansi terkait dalam pemberantasan korupsi.
Di lokasi yang sama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik kerja sama ini dan berharap sinergitas antara KPK dan Kejaksaan RI makin menguat.
{bbseparator}
Melalui PKS ini pula, pengaturan yang rinci terkait tata laksana koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara TPK akan terwujud, khususnya melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi.
"Diharapkan perjanjian ini menegaskan sosialisasi data integrasi penanganan perkara melalui Case Management System (CMS) Pidana Khusus dengan data SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Online di Komisi Pemberantasan Korupsi,” tuturnya.
Ia menuturkan, sejak beberapa waktu lalu, PKS diawali dengan sejumlah tahapan dimulai dari Focus Group Discussion (FGD) sebanyak dua kali, untuk menentukan dasar hukum dan juga harmonisasi.
Adapun koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dilaksanakan oleh dua pihak melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi yang dibentuk KPK, dan Satuan Tugas Khusus Monitoring, Evaluasi dan Supervisi yang dibentuk Kejaksaan RI.
Dalam PKS yang ditandatangani tersebut, diatur mekanisme koordinasi dan supervisi antar kedua lembaga, antara lain terkait SPDP dan perkembangan penanganan perkara dan laporan masyarakat tentang penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, PKS ini juga mencakup kerja sama penyerahan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara dari KPK kepada Kejaksaan RI serta hasil penyidikan yang mengalami hambatan.
Lanjutnya, bentuk kerja sama lainnya adalah KPK dan Kejaksaan RI dapat memberikan perbantuan penanganan perkara yang ditangani oleh masing-masing lembaga.
"Perbantuan tersebut antara lain berupa pencarian orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelacakan aset, rekonstruksi perkara, forensik digital, hingga penyediaan tempat penahanan dan penyediaan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," pungkasnya.
Editor: Ady
Komentar