Permohonan Kasasi Dikabulkan, MA Perintahkan PT BJA Bayar Rp1 Miliar ke Lahaya
Senin, 27 Mei 2024 10:00 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM, SORONG - Putusan Kasasi Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi Lahaya membuktikan Direktur LBH Gerimis dan tim telah mengalahkan PT Bagus Jaya Abadi di Kasasi Mahkamah Agung.
Direktur LBH Gerimis Yosep Titirlolobi, sesuai relaas pemberitahuan putusan kasasi kepada pemohon pada tanggal 31 Mei membuktikan bahwa Mahkamah Agung selalu berpihak kepada masyarakat kecil berdasarkan atas sebuah kebenaran.
"Jadi begini, di Pengadilan Negeri Sorong kami telah menang, terus PT BJA melakukan banding lewat kuasa hukum mereka dan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura memenangkan PT BJA. Setelah itu kami tempu jalur Kasasi dan akhirnya Kasasi Mahkamah Agung telah memenangkan klien kami Lahaya," ujar Yosep, Rabu (1/6/2022).
Dalam putusan kasasi, MA telah menghukum tergugat (PT Bagus Jaya Abadi) untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat (Lahaya) sebesar Rp 1.067.202.000.
Yosep mengatakan, Majelis Hakim Tim Yudisial Mahkamah Agung yang memimpin perkara ini sangat jeli dalam melihat bukti -bukti yang diajukan oleh Direktur LBH Gerimis dan Tim.
Di mana Mahkamah Agung menyatakan sah menurut hukum bahwa penggugat selaku pemegang izin perkebunan yang sah terhadap tanah/lahan seluas 200X100 m, di Jalan Kasuari, Kelurahan Saoka, Distrik Sorong Barat berdasarkan surat pernyataan keterangan izin yang dikeluarkan pemilik tanah adat Obet Mubaligh pada tahun 1984.
Hal ini dibuktikan dengan putusan Majelis Hakim MA yang menyatakan bahwa tindakan tergugat (PT BJA) yang menggantungkan nasib penggugat (Lahaya) dengan tidak dilaksanakannya serta mengenyampingkan berita acara pembayaran yang perhitungannya menggunakan SK Wali Kota Sorong Nomor 10 Tahun 2003, tentang penetapan harga dasar ganti rugi tanaman tumbuh di Kota Sorong.
Serta tidak dapatnya penggugat beraktivitas dan mengambil hasil tanaman-tanaman dalam areal PT. Bagus Jaya Abadi yang telah dipagari.
"Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya juga mengatakan dengan tegas bahwa apa yang telah dilakukan oleh tergugat dalam hal ini PT Bagus Jaya Abadi karena memagari areal perusahaannya menyebabkan klien kami tidak bisa mengambil hasil tanamanya, adalah merupakan tindakan melawan hukum/perbuatan melawan hukum," ujar Yosep.
Sehingga LBH Gerimis meminta kepada pemilik perusahaan raksasa, PT Bagus Jaya Abadi (Ting-Tingho) yang merupakan warga negara Malaysia dan saat ini menjadi warga negara Indonesia untuk tunduk dan menghormati putusan hukum yang ada di Indonesia. (ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar