Pilkada Toraja Utara 2024 Tanpa Kandidat Perseorangan

Selasa, 28 Mei 2024 10:15 WITA

Card image

KPU Toraja Utara Divisi Tehnis dan Penyelenggaraan, Semuel Rianto Tappi mengatakan bahwa tidak ada pendaftar atau Nihil Paslon perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pilkada Toraja Utara 2024, Senin (13/5/2024). (Foto: Saldi/MCW)

Males Baca?

RANTEPAO – Pilkada Toraja Utara 2024 dipastikan tidak akan diikuti oleh peserta dari jalur perseorangan atau independen setelah batas pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIT.

Hal ini diungkapkan Semuel Rianto Tappi, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Toraja Utara pada Senin (13/5/2024).

"Sesuai dengan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024," jelasnya. 

Semuel Rianto Tappi menegaskan jika pendaftar jalur perseorangan ini sudah ditunggu hingga batas akhir pendaftaran, namun nihil, karena tidak ada satu pun pendaftar yang datang ke kantor KPU Toraja Utara hingga batas waktu berakhir.

Reporter: Saldi


Komentar

Berita Lainnya