Pilkada Toraja Utara 2024 Tanpa Kandidat Perseorangan
Selasa, 28 Mei 2024 10:15 WITA

KPU Toraja Utara Divisi Tehnis dan Penyelenggaraan, Semuel Rianto Tappi mengatakan bahwa tidak ada pendaftar atau Nihil Paslon perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pilkada Toraja Utara 2024, Senin (13/5/2024). (Foto: Saldi/MCW)
Males Baca?RANTEPAO – Pilkada Toraja Utara 2024 dipastikan tidak akan diikuti oleh peserta dari jalur perseorangan atau independen setelah batas pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIT.
Hal ini diungkapkan Semuel Rianto Tappi, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Toraja Utara pada Senin (13/5/2024).
"Sesuai dengan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024," jelasnya.
Semuel Rianto Tappi menegaskan jika pendaftar jalur perseorangan ini sudah ditunggu hingga batas akhir pendaftaran, namun nihil, karena tidak ada satu pun pendaftar yang datang ke kantor KPU Toraja Utara hingga batas waktu berakhir.
Reporter: Saldi
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar