Pledoi Ditolak, Mantan Kajari Buleleng Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar
Senin, 27 Mei 2024 13:48 WITA

Ex Kajari Buleleng Fahrur Rozi saat tiba di Pengadilan dalam Sidang lanjutan Kasus Korupsi pengadaan buku di Kabupaten Buleleng di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (10/1/24). (Foto: Dewa/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi, terancam pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar atas kasus pengadaan buku di Buleleng saat dirinya menjabat.
Dalam sidag di Pengadila Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar, Rabu (10/1/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik mereka yang menegaskan menolak seluruh argumen yang diajukan oleh tim hukum terdakwa.
JPU yang dikoordinasikan Muhamad SH MHum, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap seluruh dalil dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Fahrur Rozi sepekan sebelumnya. Alasan utama penolakan tersebut adalah karena, menurut JPU, fakta persidangan telah secara sah dan meyakinkan menunjukkan bahwa Fahrur Rozi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Terdakwa Fahrur Rozi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Muhamad.
Atas dasar itu, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar terhadap Fahrur Rozi. Pidana denda bersifat subsidair dengan kurungan enam bulan jika terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar itu.
"Sesuai dengan putusan yang kami tuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrur Rozi dengan pidana penjara selama lima tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 6 miliar, subsidair 6 bulan kurungan," tambah Muhamad.
Sementara itu, kuasa hukum Fahrur Rozi memilih untuk tidak memberikan duplik atau tanggapan atas replik yang dibacakan oleh JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (17/1/2024), dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar