Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Salah Satunya Tokoh Adat Unggasan

Senin, 27 Mei 2024 00:44 WITA

Card image

Polda Bali saat memberikan keterangan penetapan tersangka reklamasi Pantai Melasti, Senin (29/5/2023), (Foto: Anas/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. 

Lima orang tersebut masing-masing berinisial GMK (58), MS (52), KG (62), T (64) dan IWDA (52) yang merupakan salah satu tokoh Desa Adat Ungasan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Jumat (26/5/2023). 

"Berdasarkan hasil gelar perkara, di mana kemudian para terlapor statusnya dinaikkan menjadi menjadi tersangka. Namun demikian, penyidik memutuskan belum melakukan upaya penahan terhadap kelima tersangka," bebernya, Senin (29/5/2023).

Dikatakan Satake Bayu, kelima orang tersebut memiliki peran berbeda. Dua tersangka berperan sebagai pemberi izin sementara tiga tersangka lainnya ikut membantu proses reklamasi ilegal Pantai Melasti. 

Secara keseluruhan luas lahan yang direklamasi mencapai 2,2 hektar. Hal ini berdasarkan pengukuran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung. 

Dari rencana awal, lahan tersebut awalnya diperuntukkan bagi kelompok nelayan warga Ungasan serta penampungan ikan kelompok nelayan lokal.

"Di awal perjanjian yang dibuat dengan kelompok nelayan, salah satu poin perjanjian adalah rencana pembuatan "beach club"," paparnya.

Menurut Satake Bayu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus reklamasi Pantai Melasti. Karena penyidik tengah menelusuri aliran dana proyek yang diduga mencapai miliaran rupiah.


Reporter: Anas
Editor: Adyh


Komentar

Berita Lainnya