Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Sebagai Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian

Jumat, 24 Januari 2025 17:06 WITA

Card image

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers, Jumat (24/1/2025). (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

Irjen Daniel menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Di sisi lain, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat lahan, akta sewa tanah, dan berbagai peraturan terkait.

Tersangka dijerat Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Adapun saksi-saksi dalam perkara tersebut sejumlah 28 orang terdiri dari beberapa Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kepala Perangkat Daerah Kab. Gianyar, Camat dan perangkat lurah, bendesa & pekaseh Ubud, serta para Direktur perusahaan terkait dan para ahli dari Kementan RI, Unhi, Unud, serta para pemilik lahan.

"Polda Bali dan jajaran akan menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan pertanian tanpa ijin resmi dan proses perkara ini masih dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," tegas Irjen Daniel.

Lebih jauh, Daniel menegaskan bahwa alih fungsi lahan berdampak serius terhadap berkurangnya luas lahan pertanian di Bali dan memengaruhi swasembada pangan.

Reporter: Ran


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya