Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Sebagai Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian

Jumat, 24 Januari 2025 17:06 WITA

Card image

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers, Jumat (24/1/2025). (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi di kawasan Ubud, Gianyar. Pada kasus ini, Polda Bali menetapkan satu warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Direskrimsus Kombes Pol Roy H.S. Sihombing dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan AF diketahui menjabat sebagai Direktur PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali.

"Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan," kata Irjen Daniel saat konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1/2025) di lobi Ditreskrimsus Polda Bali.

Daniel menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Oktober 2024. Tim  kemudian  aktivitas pembangunan di Jalan Sri Wedari No. 24, Ubud, Gianyar.

Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah vila, bangunan spa dan perternakan hewan yang bertempat di Jalan Sriwedari no. 24 Ubud, Gianyar (PARQ Ubud).

Berdasarkan hasil interogasi dari seseorang bernama IGNES, didapatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha ParQ.

Kemudian terhadap 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari ParQ Ubud.

"Dari hasil pola ruang Parq ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata," terang Daniel.

Setelah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait, diketahui sebagian besar bangunan berdiri di zona P1 yang dilarang untuk dialihfungsikan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya