Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Sebagai Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian
Jumat, 24 Januari 2025 17:06 WITA

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers, Jumat (24/1/2025). (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi di kawasan Ubud, Gianyar. Pada kasus ini, Polda Bali menetapkan satu warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Direskrimsus Kombes Pol Roy H.S. Sihombing dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan AF diketahui menjabat sebagai Direktur PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali.
"Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan," kata Irjen Daniel saat konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1/2025) di lobi Ditreskrimsus Polda Bali.
Daniel menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Oktober 2024. Tim kemudian aktivitas pembangunan di Jalan Sri Wedari No. 24, Ubud, Gianyar.
Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah vila, bangunan spa dan perternakan hewan yang bertempat di Jalan Sriwedari no. 24 Ubud, Gianyar (PARQ Ubud).
Berdasarkan hasil interogasi dari seseorang bernama IGNES, didapatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha ParQ.
Kemudian terhadap 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari ParQ Ubud.
"Dari hasil pola ruang Parq ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata," terang Daniel.
Setelah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait, diketahui sebagian besar bangunan berdiri di zona P1 yang dilarang untuk dialihfungsikan.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar