Polda Papua Ungkap Kasus TPPO Jasa Esek-Esek
Senin, 27 Mei 2024 11:28 WITA

Pengungkapan dua kasus TPPO ini disampaikan Polda Papua dalam rilis kasus pada Selasa (15/8/2023). (Foto: Dok.Humas Polda Papua)
Males Baca?JAYAPURA - Polda Papua mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) esek-esek yang berkaitan dengan penyediaan jasa layanan kencan.
Pengungkapan dua kasus TPPO ini disampaikan Polda Papua dalam rilis kasus pada Selasa (15/8/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol Arif Bastari SIK MH, yang diwakili oleh Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Kompol Diaritz Felle SIK.
TPPO pertama, Polda Papua menindaklanjuti laporan terhadap tersangka AH.
AH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan memfasilitasi pertemuan antara seorang korban, TM, dengan seorang pemesan melalui pesan WhatsApp.
Baca juga:
Percobaan Pembunuhan Gunakan Senjata Api di Yahukimo, 3 Orang Diamankan Polisi
“AH kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jayapura, di mana transaksi uang terjadi,” jelas Kompol Diaritz.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan, dimana berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk diteliti.
Perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kedua, kasus lain melibatkan GRS dan MJ yang diduga menjual jasa hubungan seks melalui salah satu aplikasi kencan.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar