Polda Papua Ungkap Kasus TPPO Jasa Esek-Esek

Senin, 27 Mei 2024 11:28 WITA

Card image

Pengungkapan dua kasus TPPO ini disampaikan Polda Papua dalam rilis kasus pada Selasa (15/8/2023). (Foto: Dok.Humas Polda Papua)

Males Baca?

“Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan keduanya dan mengidentifikasi dua korban yang terlibat dalam transaksi ini. GRS dan MJ akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPPO,” tambahnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan menggunakan salah satu aplikasi kencan dengan akun menggunakan foto profil para korban untuk menarik tamu akun yang ada di aplikasi tersebut.


Saat ini berkas perkara kedua dari pelaku sementara masih dalam penyusunan oleh Penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Terakhir, Polda Papua juga mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan tersangka AIS dan FS. Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks kepada tamu melalui salah satu aplikasi kencan. 

“Penyelidikan telah mengungkap peran keduanya dalam tindakan tersebut, dan mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku,” ucap Kompol Diaritz.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 296 KUHPidana, Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, mengandung ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta rupiah. Selain itu, Pasal 296 KUHPidana mengancamkan hukuman 1 tahun 4 bulan.

“Semua kasus ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo SH SIK MKom. 

Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta yang mungkin terkait dengan praktik TPPO di wilayah hukum Polda Papua.


Editor: Lan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya