Polisi Gerebek Usaha Jasa Gadai Ilegal di Jembrana, Puluhan Motor-Mobil Diamankan

Selasa, 05 November 2024 20:36 WITA

Card image

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menunjukkan barang bukti praktek pegadaian ilegal di Jembrana.

Males Baca?

DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menggerebek usaha jasa gadai ilegal di Jembrana. Puluhan mobil dan sepeda motor diamankan.

Polisi turut menciduk pemilik jasa gadai ilegal I Putu ABW alias Agus Weng-Weng dan langsung menetapkannya sebagai tersangka. Agus Weng-Weng diketahui menjadikan rumahnya di Lingkungan Terusan, Desa Letateng, Negara sebagai pegadaian ilegal.

"Di lokasi, kita amankan 21 sepeda motor, 3 mobil, 1 televisi dan buku nasabah sebagai barang bukti," kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Selasa (5/11/2024).

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial IPAWS (30), yang berprofesi sebagai guru asal Jembrana, melapor ke SPKT Polda Bali pada 12 Oktober 2024.

"Korban menggadaikan dua sepeda motor, yaitu Honda Astrea Grand dan Vario, serta satu TV LED dengan total nilai Rp4,9 juta. Namun, korban merasa dirugikan karena bunga yang dikenakan mencapai 10% per bulan, ditambah skema denda 10% tambahan jika terlambat melunasi,” ungkap Daniel.

Masalah semakin pelik saat korban berencana melunasi pinjamannya pada Agustus 2024 lalu. Namun dia kaget mengetahui motor Vario yang digadaikan tidak ada.

“Korban merasa dirugikan karena motor yang digadaikan ternyata disewakan oleh pelaku, sehingga korban memutuskan untuk melapor,” jelasnya.

Daniel mengatakan, Agus Weng-Weng telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyaluran dana takni usaha pegadaian tanpa ijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui modus yang digunakan Agus adalah menyalurkan pinjaman dengan bunga antara 10-15 persen per bulan. Jika peminjam terlambat membayar, mereka kembali dibebankan denda sebesar 10-15 persen.

Atas praktek gadai ilegal yang mencekik itu, Agus Weng-Weng dijerat Pasal 305 jo Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 triliun," pungkas Daniel.
Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya