Polisi Tegaskan Penetapan Disel Sebagai Tersangka Sesuai Prosedur

Selasa, 28 Mei 2024 12:27 WITA

Card image

Tersangka I Wayan Disel Astawa diwakili dua kuasa hukum, hadiri sidang Praperadilan, di Ruangan Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/6/2023). (Foto: Sul/MCW)

Males Baca?

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Putu Gede Astawa membenarkan, persidangan terus berlangsung. 

"Tadi (kemarin), agenda jawaban dari Termohon. Besok (hari ini) pembuktian dari Pemohon," tutupnya. 

Seperti berita sebelumnya, sidang praperadilan dengan Termohon Kapolda Bali, CQ Direskirim, menyangkut kasus Reklamasi Pantai Melasti menggunakan dana Rp4 miliar dan Rp5 miliar untuk sumbangan ke Desa Adat Ungasan, dimulai. 

Ini terkait status tersangka Pemohon, Bendesa asat Ungasan I Wayan Disel Astawa, Kuasa Hukum beber balasan fakta. Pemohon yang merupakan Bendesa Adat Ungasan absen. Sehingga dalam sidang perdana, I Wayan Disel Astawa diwakili dua kuasa hukum, I Made Parwata didampingi rekan Wayan Adi Aryanta.

Reporter: Sul
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya