Polres Teluk Bintuni Tetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Beras Bansos
Selasa, 28 Mei 2024 14:39 WITA
Kasat Reskrim polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun
Males Baca?
"Karena di tengah-tengah perjalanan diakibatkan cuaca kala itu kurang baik, sehingga perahu longboat terbalik di sekitar Muara Asakauni. Kemudian 103 sak beras lainnya tersangka menjualnya kepada dua orang warga," tuturnya.
Namun dalam pelaporannya, tersangka DN tetap melaporkan beras bansos PPKM telah didistribusikan 100 persen.
"Untuk barang bukti (BB) sendiri berupa 93 sak beras ukuran 10kg diamankan di Mapolres Teluk Bintuni. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) kemudian Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," papar Kasat Reskrim.
Marbun menambahkan, pelaksanaan gelar perkara dihadiri langsung oleh Kapolres, Wakapolres, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam dan penyidik.
"Untuk selanjutnya tindakan yang akan dilakukan yaitu penangkapan dan penahanan terhadap kedua pelaku tersebut guna diproses lebih lanjut," jelasnya.
Untuk diketahui, pihak Kepolisian Resor Teluk Bintuni menerima informasi terkait adanya penggelapan dengan dijualnya beras bansos pada tanggal 24 Agustus 2021. (hs)
Komentar