Polres Teluk Bintuni Tetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Beras Bansos
Selasa, 28 Mei 2024 14:39 WITA

Kasat Reskrim polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun
Males Baca?
"Karena di tengah-tengah perjalanan diakibatkan cuaca kala itu kurang baik, sehingga perahu longboat terbalik di sekitar Muara Asakauni. Kemudian 103 sak beras lainnya tersangka menjualnya kepada dua orang warga," tuturnya.
Namun dalam pelaporannya, tersangka DN tetap melaporkan beras bansos PPKM telah didistribusikan 100 persen.
"Untuk barang bukti (BB) sendiri berupa 93 sak beras ukuran 10kg diamankan di Mapolres Teluk Bintuni. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) kemudian Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," papar Kasat Reskrim.
Marbun menambahkan, pelaksanaan gelar perkara dihadiri langsung oleh Kapolres, Wakapolres, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam dan penyidik.
"Untuk selanjutnya tindakan yang akan dilakukan yaitu penangkapan dan penahanan terhadap kedua pelaku tersebut guna diproses lebih lanjut," jelasnya.
Untuk diketahui, pihak Kepolisian Resor Teluk Bintuni menerima informasi terkait adanya penggelapan dengan dijualnya beras bansos pada tanggal 24 Agustus 2021. (hs)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar