Polres Toraja Utara Segera Berlakukan BPJS Jadi Syarat Buat SIM
Rabu, 20 November 2024 21:20 WITA
Polres Toraja Utara sosialisasi dan menghimbau syarat untuk mengakses layanan publik pembuatan SIM ,STNK dan BPKB. (Foto: Saldi/MCW)
Males Baca?RANTEPAO - Polres Toraja Utara bakal segera memberlakukan kartu kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN/BPJS) sebagai syarat untuk mengakses layanan publik seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal tersebut diungkapkan Baur SIM Polres Toraja Utara, Donny Sendana di ruang kerjanya Rabu (20/11/2024). Ia menuturkan, melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 6 Januari 2022
Dony menyampaikan, nantinya, pemohon SIM (A,B,C), STNK dan BPKB adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan (JKN) dengan menunjukkan kartu BPJS yang masih berlaku.
"Pesan ini bersifat sosialisasi dan himbauan yang dilakukan 1 November 2024 untuk diketahui pada saat diberlakukan nanti," jelas Dony.
Doni menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan BPJS untuk menyukseskan program tersebut.
"Pihak BPJS bekerjasama dengan kepolisian dalam rangka untuk mengaktifkan kartu BPJS dari masyarakat bebas dari pengurusan BPJS itu," pungkas Dony.
Baca juga:
KPU Tator Gelar Debat Publik Antar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja di Tammuan Mali Makale
Reporter: Saldi
Komentar