Polres Toraja Utara Segera Berlakukan BPJS Jadi Syarat Buat SIM
Rabu, 20 November 2024 21:20 WITA

Polres Toraja Utara sosialisasi dan menghimbau syarat untuk mengakses layanan publik pembuatan SIM ,STNK dan BPKB. (Foto: Saldi/MCW)
Males Baca?RANTEPAO - Polres Toraja Utara bakal segera memberlakukan kartu kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN/BPJS) sebagai syarat untuk mengakses layanan publik seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal tersebut diungkapkan Baur SIM Polres Toraja Utara, Donny Sendana di ruang kerjanya Rabu (20/11/2024). Ia menuturkan, melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 6 Januari 2022
Dony menyampaikan, nantinya, pemohon SIM (A,B,C), STNK dan BPKB adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan (JKN) dengan menunjukkan kartu BPJS yang masih berlaku.
"Pesan ini bersifat sosialisasi dan himbauan yang dilakukan 1 November 2024 untuk diketahui pada saat diberlakukan nanti," jelas Dony.
Doni menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan BPJS untuk menyukseskan program tersebut.
"Pihak BPJS bekerjasama dengan kepolisian dalam rangka untuk mengaktifkan kartu BPJS dari masyarakat bebas dari pengurusan BPJS itu," pungkas Dony.
Baca juga:
KPU Tator Gelar Debat Publik Antar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja di Tammuan Mali Makale
Reporter: Saldi
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar