Polresta Jayapura Tangani Kasus Kekerasan Anak, Pelaku Ternyata Masih Keluarga

Minggu, 05 Januari 2025 09:31 WITA

Card image

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si.

Males Baca?

JAYAPURA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota kini tengah menangani kasus kekerasan fisik yang dialami seorang anak laki-laki berusia lima tahun di Organda Padang Bulan, Distrik Heran, dimana pelakunya adalah pasangan suami istri (pasutri) yang masih mempunyai hubungan kerabat dengan korban.

Hal itu dikatakan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat ditemui di Jayapura, Sabtu (4/1/2025).

Victor mengatakan bahwa pasutri tersebut telah diamankan di Mapolresta Jayapura. Keduanya  yakni NS (36) seorang ASN Provinsi Papua yang juga paman korban serta istrinya JY (36).

Kapolresta mengatakan, berawal saat pihaknya melalui Polsek Heram mendapati laporan adanya anak yang tengah mengalami kekerasan fisik secara berulang di Organda Padang Bulan, Jumat (3/1/2025) malam. Selanjutnya, personel langsung diterjunkan ke TKP dan mengamankan korban bersama pelaku ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Diketahui korban sudah sering menerima perlakuan kekerasan fisik terhadapnya menurut keterangan pelapor yang masih tetangga kos. Dikatakan bahwa akibat perlakuan yang diterima korban korban AL (5) mengalami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan.

"AL oleh penyidik kami bersama tetangga kosnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara semalam untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya, dan kedua pasutri sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami hingga kini," ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut, kata KBP Victor Mackbon, keduanya akan diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 8 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 03 Januari 2025 tentang Tindak Pidana yang dimaksud Pasal 76 c jo pasal 80  ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolresta juga menambahkan bahwa pihak Penyidik akan berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) untuk pendampingan terhadap korban anak AL tersebut.

"Kedua pasutri atau pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait motif sementara kami dalami melalui penyidik," pungkas Victor Mackbon.
Reporter: Edy


Komentar

Berita Lainnya