Polri Mulai Sidik Kasus Firli Bertemu SYL saat Masih Jabat Ketua KPK

Rabu, 14 Agustus 2024 09:10 WITA

Card image

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, usai diperiksa Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Jajaran Kepolisian mulai menyidik kasus lainnya yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Kasus tersebut terkait pertemuan Firli saat masih menjabat Ketua KPK dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pertemuan Firli dan SYL tersebut diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal tersebut mengatur soal larangan pimpinan KPK bertemu pihak berperkara. Pihak berperkara yang dimaksud yakni Syahrul Yasin Limpo.

"LP kedua terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara aquo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Rabu, (14/8/2024). 

Polisi memastikan dugaan pelanggaran pidana Firli Bahuri tersebut sudah masuk proses penyidikan. Kendati demikian, Polisi belum menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Sementara itu, terkait pelanggaran atas pasal lainnya yakni Pasal 12 e atau 12 b atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP masih berproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Diketahui, untuk pasal yang mengatur tentang pemerasan tersebut, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah lengkap hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU yang kita penuhi dan saat ini sedang berproses," ucap dia.

Ade memastikan penyidikan perkara bakal dilakukan secara profesional dan transparan. Dia juga memastikan pihaknya tak mengalami kendala selama proses penyidikan.

"Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas," pungkasnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya