Praperadilan Kandas, Disel Astawa Akan Ajukan Gugatan Lagi
Senin, 27 Mei 2024 15:05 WITA
Sidang: Telah berlangsung sidang Praperadilan Status Tersangka dengan agenda Putusan, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (5/7/2023). (Foto: Sul/MCW)
Males Baca?
DENPASAR - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan praperadilan status tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti, Badung yang dimohonkan I Wayan Disel Astawa.
Usai mendengar putusan hakim tunggal Yogi Rachmawan dalam sidang berlangsung, Rabu (5/7/2023), Disel mengaku akan melawan dan melakukan praperadilan dengan materi lain.
Baca juga:
Sidang Lanjutan Kasus John Rettob, 13 Saksi Diperiksa, Termasuk Eks Kadis Perhubungan Mimika
Dalam fakta persidangan, hakim menilai penetapan tersangka oleh Termohon yakni Polda Bali sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi alat bukti. Hakim juga menganggap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak pemohon tidak memiliki relevan dalam perkara ini. Sehingga, gugatan praperadilan dianggap kandas.
Ditemui usai usai sidang, Termohon Kapolda Bali Cq Direskrimum melalui Ketua Tim Bidang Hukum Bidkum, AKBP Imam Ismail didampingi Kompol I Ketut Soma Adnyana, membenarkan majelis hakim menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
AKBP yang juga didampingi AKP I Putu Eka Adi Putra dkk mengatakan bahwa pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan.
"Intinya kami menghormati apa yang menjadi keputusan praperadilan, atas apa yang telah berlangsung yakni bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya segera koordinasi dengan penyidik soal putusan ini, sehingga nantinya berkas kasus tersebut segera dilimpahkan untuk disidangkan di PN Denpasar.
Terpisah, hakim tunggal I Putu Agus Adi Antara dan Panitera I Wayan Suparta yang menyidangkan perkara I Gusti Made Kadiana di ruangan Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar juga menolak gugatan praperadilan.
Kuasa hukum suami anggota Dewan Badung, Norman Al Farrizsy mengatakan, upaya yang telah dilakukan demi hak kliennya Gusti Made Kadiana sudah ditempuh, namun pengadilan berkehendak demikian. Sehingga mereka pun tetap mengikuti proses hukum.
{bbseparator}
Pun mewakili I Wayan Disel Astawa, I Made Parwata didampingi rekan Wayan Adi Aryanta mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan dengan akan mengajukan lagi upaya hukum. Karena dalan fakta persidangan, jelas ada tapi tidak dipertimbangkan.
"Ini terkait dengan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan," terangnya.
Dalam fakta sidang sesuai dengan keterangan ahli dari Pemohon maupun Termohon, bahwa perkara tersebut masuk dalam tindak pidana khusus. Sehingga yang berwenang terkait tindak pidana khususnya lingkungan, kejahatan atau pelanggaran terhadap lingkungan, sudah diatur dalam Undang-undang.
Di mana tim khusus yang mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari pihak kepolisian sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian, dan di UU tentang lingkungan juga diatur.
Yang berhak dan berwenang mempunyai kapasitas, legalitas untuk melakukan itu adalah tim yang terdiri dari Kepolisian Krimsus. Kemudian ada unsur PPNS yang keahlian di bidang itu. Ada jaksa. Jadi 3 komponen ini lah yang mempunyai kewenangan dibawah koordinasi menteri.
"Yang punya kewenangan soal ini adalah Ditreskrimsus, bukan Ditreskrimum. Karena itulah kami akan melakukan Praperadilan lagi dengan materi berbeda," beber Parwata.
Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara sebagai pelapor yang ikut menyaksikan persidangan dengan agenda putusan, mengaku menghargai putusan praperadilan ini. Ia berharap polisi segera melakukan tahap dua untuk nantinya dilakukan persidangan.
Reporter: Sul
Editor: Ady
Komentar