Presiden Diminta Segera Terbitkan Perpres Pembangunan Pengadilan di Teluk Bintuni

Senin, 27 Mei 2024 10:05 WITA

Card image

Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT Bersama Ketua Pengadilan Negeri, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH pada tanggal 10 Juni 2021 lalu, meninjau lokasi Kantor Pengadilan dk Teluk Bintuni. (Foto: Dok. MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BINTUNI - Guna memudahkan masyarakat Teluk Bintuni dalam mendapatkan keadilan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti mendesak agar pengadilan di Kabupaten Teluk Bintuni segera dibangun di tahun 2022 ini.

Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwam mengatakan, pihaknya akan terus mengawal rencana pembangunan pengadilan di Kabupaten Teluk Bintuni.

"Sehingga masyarakat tidak lagi ke Manokwari untuk mendapatkan keadilan," tuturnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/6/2022). 

Diri juga mendesak agar Presiden segera menerbitkan Perpres pendirian dan pembangunan Kantor Pengadilan Teluk Bintuni, mengingat dari Januari hingga Juni 2022, terdapat 102 laporan kasus pidana di Kepolisian Polres Teluk Bintuni.

"Maka merealisasikan pembangunan pengadilan di Kabupaten Teluk Bintuni sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda," ucapnya.

Ditambahkan, pembangunan pengadilan perlu dilakukan tahun ini, mengingat di Kabupaten Bintuni sudah ada Polres serta Kejaksaan.

"Kasus di Teluk Bintuni itu sangat tinggi karena mahalnya biaya penanganan perkara, sehingga diambil jalur musyawarah mufakat untuk menyelesaikan. Lalu bagaimana kita menetapkan negara Indonesia sebagai negara hukum," kata Akwan

Menurutnya, hal ini terjadi karena secara infrastruktur tidak tersedia sehingga berpengaruh pada mereka yang ingin mencari keadilan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen terus mengawal, serta berterima kasih kepada Pemerintah Daerah, Bupati Teluk Bintuni, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Manokwari serta Mahkamah Agung yang sudah bersurat kepada Presiden untuk menerbitkan Perpres Pembangunan Kantor Pengadilan Teluk Bintuni.

"Sekali lagi, kami memohon kepada Presiden untuk menerbitkan Perpres tersebut guna menciptakan penegakan hukum bagi pencari keadilan yang murah, mengingat sidang di Manowkari atau Pos Sidang Bintuni menjadi mahal bagi pencari keadilan," pungkasnya. (hs)


Komentar

Berita Lainnya