Kejari Denpasar Hentikan Proses Dua Kasus Melalui Restorativ Justice

Senin, 27 Mei 2024 10:29 WITA

Card image

Kajari Denpasar, Yuliana Sagala

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menghentikan proses hukum dua perkara melalui restorativ justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Dua penanganan kasus yang dihentikan yakni tentang lalu lintas sesuai Pasal 310 Ayat (3) atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang No 22 tahun 2009 dengan terdakwa Agus Indra Aryawan.

Serta kasus pencurian sesuai Pasal 362 KUHP dengan terdakwa I Made Ridyawan.

"Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dalam ekspose secara virtual menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk dua perkara," kata Kajari Denpasar Yuliana Sagala, Rabu (29/6/2022).

Yuliana menerangkan, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi dan perdamaian antara tersangka dan korban yang disaksikan oleh keluarga tersangka, Kelian Adat, Kepala 
Lingkungan setempat dan tokoh masyarakat sekitar.

Dikatakan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah terpenuhinya syarat Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

Adanya perdamaian antara tersangka dan saksi korban, tersangka adalah tulang punggung keluarga dengan anak-anak yang masih bersekolah.

"Bahwa saksi korban menginginkan proses hukum tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian dan tersangka," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya