Kejari Denpasar Hentikan Proses Dua Kasus Melalui Restorativ Justice
Senin, 27 Mei 2024 10:29 WITA

Kajari Denpasar, Yuliana Sagala
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menghentikan proses hukum dua perkara melalui restorativ justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Dua penanganan kasus yang dihentikan yakni tentang lalu lintas sesuai Pasal 310 Ayat (3) atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang No 22 tahun 2009 dengan terdakwa Agus Indra Aryawan.
Serta kasus pencurian sesuai Pasal 362 KUHP dengan terdakwa I Made Ridyawan.
"Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dalam ekspose secara virtual menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk dua perkara," kata Kajari Denpasar Yuliana Sagala, Rabu (29/6/2022).
Yuliana menerangkan, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi dan perdamaian antara tersangka dan korban yang disaksikan oleh keluarga tersangka, Kelian Adat, Kepala
Lingkungan setempat dan tokoh masyarakat sekitar.
Dikatakan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah terpenuhinya syarat Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
Adanya perdamaian antara tersangka dan saksi korban, tersangka adalah tulang punggung keluarga dengan anak-anak yang masih bersekolah.
"Bahwa saksi korban menginginkan proses hukum tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian dan tersangka," jelasnya. (ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar