Pro Kontra DOB, Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua Gelar FGD
Senin, 27 Mei 2024 07:31 WITA

FGD DOB yang digelar SPMPdi Jayapura
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua (SPMP) menggelar Fokus Group Discussion (FGD) terkait manfaat Daerah Otonomi Baru (DOB) bagi rakyat Papua.
FGD yang digelar di Waena, Selasa, (17/5/2022) ini mengangkat tema Manfaat Daearah Otonomi Baru (DOB) bagi rakyat Papua dengan menghadirkan Akademisi, tokoh Agama, tokoh Pemuda.
Dosen Universitas Cenderawasih Dr. Basir Rohrohmana, turut hadir selaku pemateri pada acara tersebut, bersama Pdt. Joobs Suebu Ketua PGGP Kota Jayapura, Dr. Veronica Pekei Kabag Umum RSUD Abepura, Yafet Wetipo Pengusaha Kopi Papua, Yops A. Itlay Mantan Ketua BEM Uncen dan dihadiri puluhan mahasiswa Papua.
Dr. Basir Rohrohmana memaparkan sikap pro dan kontra pemekaran dengan berbagai alasan yang dijadikan acuan, namun ditegaskan, soal pemekaran Provinsi Papua dan Kabupaten/ Kota yang dikatakannya telah dibahas rinci pada UU No 2 tahun 2021 dan disebutkan pemekaran dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.
"Sesuai amanat UU tersebut, pemekaran dapat dilakukan setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh berbagai aspek, baik segi kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang, tentunya juga atas persetujuan DPRP dan MRP," katanya.
Dijelaskan, tujuan pemekaran sesuai amanat UU adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.
"Tujuanya itu, tentunya juga dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua," jelasnya.
Dijelaskan lagi, bahwa pemekaran tidak sertamerta dilakukan tanpa meninjau aspek-aspek tersebut.
"Pemekaran Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah," jelasnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar