Prof Antara Dituntut 6 Tahun Penjara
Selasa, 28 Mei 2024 09:45 WITA

Sidang lanjutan SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/1/24). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Mantan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/1/2024).
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Dino Kries Miardi, JPU menyatakan bahwa Prof Antara terbukti melanggar Pasal 12e Pasal 18a dan 18b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar JPU Dino Kries di depan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Agus Akhyudi.
Selain menjatuhkan hukuman badan selama enam tahun, JPU juga menuntut Prof Antara membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka Prof Antara akan dijatuhi hukuman kurungan selama 3 bulan. Prof Antara juga dituntut untuk membayar biaya perkara kepada negara sebesar Rp 10 ribu.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar