Proses Seleksi Calon Anggota KPU Tolikara dan Yahukimo Dinilai Tak Transparan, Anike Wadi Surati KPU RI

Selasa, 28 Mei 2024 19:12 WITA

Card image

Anike Wadi, saat menggelar jumpa pers di Abepura Jayapura, Senin (11/12/2023). (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

JAYAPURA - Peserta seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tolikara dan Yahukimo periode 2024-2029 Anike Wadi, menilai KPU RI melakukan pembiaran terhadap ketua tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU kabupaten Tolikara dan Yahukimo yang dinilai melakukan kecurangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anike kepada awak media di Abepura Kota Jayapura akhir pekan kemarin. Senin, (11/12/2023).

“Iya jadi inti dari isi surat pengaduan atau pernyataan yang tadi kami serahkan Copyan itu berdasarkan beberapa dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di dalam UU dan pasal-pasal yang kami cantumkan di dalam surat pernyataan kami itu jelas. Namun Timsel banyak hal yang mereka Lalai,” ungkap Anike Wadi.

Lanjut Anike yang juga anggota KPU bagian teknis penyelengara Kabupaten Tolikara, merasa kesal dengan sikap ketua Tim Seleksi yang kurang profesional hingga dinilainya melakukan kecurangan dalam proses seleksi, serta pihaknya menuding jika KPU RI melakukan pembiaran atas hal itu.

“Kami memiliki bukti-bukti yang cukup kuat tentang ketua Timsel telah melakukan kecurangan terhadap beberapa berkas milik calon anggota KPU termasuk saya dan pak Jundi Wanimbo punya. Maka KPU RI harus mengambil tindakan,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa selaku putra daerah juga memiliki wawasan yang cukup mengenai peraturan KPU.

“Kami sebagai putra daerah mempunyai penghalaman yang cukup banyak dalam peraturan KPU, akan terus menyuarahkan. Seharusnya KPU RI telah ketahui tentang kasus yang kami bicara ini melalui beberapa aksi spontan bahkan pemalangan yang kami lakukan dalam dua bulan kemarin. Sebelumnya aksi kami telah direspon baik oleh KPU RI, dan hasilnya beberapa tahapan seleksi sudah diambil alih oleh KPU RI hingga tahap seleksi ke 20 besar,” imbuhnya.

Atas persoalan ini, dirinya telah membuat surat pernyataan yang berisi pengaduan dan bukti-bukti kecurangan dalam proses seleksi Calon Anggota KPU kabupaten Tolikara dan Yahukimo periode 2024-2029.

“Jadi kami akan antar surat pernyataan ini kepada Bawaslu RI, DKPP RI, Anggota KPU RI Korwil Papua Pegunungan, Anggota KPU RI Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), dan Kepala Bidang SDM KPU RI,” pungkasnya.

Sementara isi dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Republik Indonesia, peserta menyatakan ketidakpuasan terkait sejumlah proses seleksi yang dianggap tidak transparan dan profesional.

{bbseparator}

Peserta seleksi, Jundi Wanimbo dan Anike Wadi, menyoroti sejumlah pelanggaran prosedur yang terjadi dalam seleksi tersebut. Mereka meragukan kinerja Tim Seleksi yang dianggap tidak bekerja secara terbuka dan profesional sejak tahapan awal, yakni seleksi berkas dan administrasi.

Dalam surat tersebut, peserta juga menyinggung seruan aksi dan demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah peserta seleksi serta masyarakat di Tolikara dan Yahukimo. Seruan tersebut meminta agar proses seleksi administrasi dibuka secara transparan dan menuntut penghentian sementara oleh KPU RI untuk tahapan seleksi.

Puncak ketidakpuasan muncul saat Tim Seleksi mengumumkan hasil seleksi tes kesehatan dan wawancara pada 4 Desember 2023. Dalam pengumuman Nomor 006/TIMSELKK-GEL.9-Pu/05/95/2023, Jundi Wanimbo dan Anike Wadi dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni uji kelayakan dan kepatutan.

Pada 26 November 2023, Tim Seleksi mengumumkan hasil tes tertulis dan psikologi, memilih 20 peserta dengan nilai tertinggi. Namun, peserta mempertanyakan transparansi proses seleksi dan meminta KPU RI membatalkan hasil pengumuman tersebut.

 Poin yang tertuang di surat pernyataan peserta menyampaikan lima poin tanggapan dan alasan ketidakpuasan, antara lain keraguan terhadap kinerja Tim Seleksi, ketidaknetralan tim, dan kurangnya pertimbangan terhadap keterwakilan perempuan dalam menentukan hasil tes. Mereka juga meminta KPU RI untuk membatalkan hasil seleksi dan melibatkan mereka dalam uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan oleh KPU RI.

Surat pernyataan ini disertai tembusan kepada Bawaslu RI, DKPP RI, Anggota KPU RI Korwil Papua Pegunungan, Anggota KPU RI Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), dan Kepala Bidang SDM KPU RI.

Demikian isi surat pernyataan yang akan diserahkan ke KPU RI diharapkan ditanggapi serius. Mengingat polemik seleksi anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Papua.

Reporter: Edy


Komentar

Berita Lainnya