Proyek Ditjen Perkeretaapian Dikorupsi, KPK Pertanyakan Fungsi Pengawasan Menhub
Selasa, 28 Mei 2024 17:33 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat wawancara dengan awak media, Kamis (27/7/2023). (Foto: Satrio/ MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan fungsi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam mengawasi proyek di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian. Sebab, proyek pembangunan dan pemeliharaan Jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian menjadi bancakan sejumlah oknum.
Bukan hanya Menhub, KPK juga mempertanyakan fungsi pengwasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub, Novie Riyanto. Fungsi pengawasan kedua petinggi Kemenhub tersebut dikonfirmasi penyidik KPK pada Rabu (26/7/2023). Keduanya juga dipertanyakan soal mekanisme pelaksanaan proyek jalur kereta api tersebut
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/7/2023).
"Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK memeriksa Budi Karya Sumadi dan Novie Riyanto dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada Rabu (26/7/2023). Usai diperiksa, Budi enggan berkomentar banyak soal materi pemeriksaannya. Ia menyerahkan sepenuhnya ke KPK.
"Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa," kata Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (26/7/2023).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.
Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar