Proyek Golden City Bukan Investasi Bodong, Yansen Barry Menang di Pengadilan
Jumat, 09 Agustus 2024 22:06 WITA
Dr Togar Situmorang (tengah), advokat dan kurator dari Law Firm Dr Togar Situmorang.
Males Baca?GIANYAR – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Clear World Properties, Clear World Resort, dan Brett Sorensen alias Brett Black terhadap Yansen Barry dan PT Bumi Kristal Sumbawa kandas di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Dalam putusan dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2024/Pn.Gin, Jumat (9/8/2024), majelis hakim menyatakan gugatan tersebut sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), atau tidak dapat diterima.
Kasus ini berawal dari puluhan warga negara asing (WNA) yang mengajukan gugatan perdata di PN Gianyar. Mereka mengklaim mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah dan menuduh proyek Golden City yang dikelola oleh PT Bumi Kristal Sumbawa sebagai investasi bodong yang menggunakan skema Ponzi. Brett Sorensen, salah satu penggugat, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Yansen Barry dan PT Bumi Kristal Sumbawa.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan. Hakim memutuskan bahwa para penggugat, yang mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil hingga triliunan rupiah, tidak dapat membuktikan tuduhannya. Dalam putusannya, hakim juga menghukum para WNA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.095.000,00.
Dr Togar Situmorang, advokat dan kurator dari Law Firm Dr Togar Situmorang, yang mewakili Yansen Barry dalam perkara ini, mengungkapkan rasa puasnya terhadap putusan pengadilan. "Yansen Barry sangat senang dan bangga atas putusan PN Gianyar ini. Putusan ini membuktikan bahwa proyek Golden City di Sekongkang, Sumbawa Barat, tidak bodong dan tidak menggunakan skema Ponzi," ujarnya.
Togar juga menyatakan bahwa dengan kemenangan ini, pihaknya berharap proses hukum lain yang terkait dengan kasus ini dapat segera diselesaikan. "Dengan putusan ini, kami berharap laporan polisi pada Unit 3 Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali dapat berjalan lancar. Laporan polisi yang diajukan oleh warga negara asing asal Amerika, Christopher Stephen Smith, dengan nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI, harus segera dihentikan. Polda Bali wajib mengeluarkan SP3 untuk menghentikan laporan tersebut," tegasnya.
Sebagai kuasa hukum Yansen Barry, Togar Situmorang menegaskan bahwa proyek Golden City di Sekongkang, Sumbawa Barat, adalah proyek yang sah dan bukan merupakan investasi bodong. Ia menjelaskan bahwa perusahaan kliennya, PT Bumi Kristal Sumbawa, memiliki kantor pusat di Sumbawa Barat, bukan di Bali, dan proyek yang dikelola termasuk Golden City dan OASIS juga berada di Sumbawa Barat.
"Pembangunan dan proyek-proyek yang dijalankan oleh klien kami adalah sah, dan kami memiliki sertifikat sebagai bukti hak," tambah Togar. Ia juga menepis tuduhan bahwa model bisnis yang dijalankan oleh Yansen Barry adalah skema Ponzi, dengan menekankan bahwa bisnis tersebut melibatkan penyewaan lahan, properti, dan pengembangan.
"Terima kasih kepada majelis hakim PN Gianyar atas putusan yang bijak, transparan, dan cerdas ini. Putusan ini memberi napas lega kepada klien kami, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa ada tekanan atau gangguan lagi dari para WNA dengan tuduhan investasi bodong," tutup Togar Situmorang, pengacara berdarah Batak ini.
Editor: Lan
Komentar