Puluhan Baliho dan Spanduk Ditertibkan Satpol PP Denpasar karena Kotori Wajah Kota
Senin, 27 Mei 2024 09:40 WITA
Petugas Satpol PP Kota Denpasar menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, pamflet dan umbul-umbul, Rabu (18/1/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Puluhan baliho, spanduk, banner, pamflet dan umbul-umbul ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Barang-barang tersebut ditertibkan karena rusak dan kadaluwarsa.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan bahwa penertiban ini bukan alasan.
Menurutnya, hal ini sebagai bentuk peningkatan citra wajah kota dalam aspek ketentraman dan ketertiban umum di sepanjang ruas jalan umum.
"Dalam penertiban terdapat 28 banner, 13 banner, 7 pamflet, 2 baliho dan 1 umbul-umbul. Kondisinya sudah rusak maupun yang telah kadaluarsa," ucap Sudarsana, Rabu (18/1/2023).
Ia menerangkan, penertiban dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Denpasar seperti di Jalan Hayamwuruk, Jalan Simpang Surapati, Jalan Letda Made Putra, Jalan PB. Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Teuku Umar dan Jalan Imam Bonjol.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota, dan akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar mencabut spanduk, banner, maupun baliho yang mereka pasang jika masa izinnya telah habis," tegasnya.
Editor: Ady
Komentar