Pungli hingga Rp200 Juta per Bulan, Kejati Bali Amankan 5 Oknum Bandara Ngurah Rai
Rabu, 29 Mei 2024 05:03 WITA

Petugas Kejaksaan Tinggi Bali, saat lakukan giat OTT oknum pegawai Imigrasi di bandara internasional ngurah rai Denpasar Bali, Rabu (15/11/2023).
Males Baca?DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan lima orang terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengatakan bahwa lima orang tersebut diamankan pada Selasa (14/11/2023) setelah menerima laporan pengaduan masyarakat.
"Berdasarkan hasil pengecekan langsung ke lapangan, diperoleh fakta bahwa benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp100 juta - 200 juta per bulan," kata Putu Agus Eka Sabana dalam keterangan persnya, Rabu (15/11/2023).
Dari hasil pengecekan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan uang sejumlah Rp100 juta yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek pungutan liar (pungli) tersebut.
"Saat ini, kelima orang tersebut masih diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali untuk mengungkap peran dan keterlibatan mereka dalam kasus ini," kata Putu Agus Eka Sabana.
Fast Track sendiri merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (lansia, ibu hamil, ibu dengan bayi) dan Pekerja Migran Indonesia.
Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya ini dalam prakteknya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu
untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrean pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar