Pungli UPPKB Cekik, Petugas Beralasan Diancam Pimpinan

Rabu, 29 Mei 2024 07:23 WITA

Card image

Terdakwa I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra saat menunggu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (13/12/2023). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Kasus dugaan pungli di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, memasuki babak baru. Dalam pledoinya, terdakwa I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra mengaku melakukan pungli karena mendapat ancaman dari pimpinan.

"Terdakwa melakukan pungutan kepada para pelanggar dikarenakan adanya perintah Koorsatpel yang secara lisan disampaikan ketika rapat serta adanya ancaman bahwa apabila terdakwa tidak melaksanankan perintah Koorsatpel ini maka kontrak kerja terdakwa di Penimbangan Cekik tidak akan diperpanjang lagi," ujar kuasa hukum terdakwa, I Komang Sutama, di hadapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (13/12/2023).

Kuasa hukum menjelaskan, ancaman tersebut disampaikan oleh Koorsatpel kepada terdakwa dyang disertai ancaman akan mempersulit atau bahkan tidak memperpanjang kontrak kerja terdakwa jika tidak mau melakukan pungli.

"Terdakwa merasa takut jika kontrak kerjanya tidak diperpanjang lagi, sehingga terdakwa mengikuti perintah Koorsatpel," kata Sutama.

Selain itu, terdakwa juga menyetorkan uang tersebut kepada Koorsatpel. "Secara pribadi terdakwa juga ada menyerahkan uang kepada Koorsatpel setiap selesai tugas jaga dengan nominal terserah terdakwa," sambungnya.

Komang Sutama menambahkan jika petugas tidak menyetorkan uang tersebut setelah bertugas maka dimasukkan sebagai hutang yang harus dibayar.

"Selesai melaksanakan tugas terdakwa diwajibkan untuk menyetor hasil dari pungutan pelanggar sesuai dengan target, yang ditentukan oleh Danru apabila tidak di menyetor maka itu dijadikan hutang yang diwajibkan untuk bayar nantinya," terang Sutama.

Ia berharap agar majelis hakim bersedia memberikan keringanan hukuman atau bisa dibebaskan mengingat terdakwa melakukan hal tersebut di bawah ancaman.

{bbseparator}

"Terdakwa melakukan perbuatannya karena berada di bawah perintah dan tekanan atasan, dimana terdakwa juga kurang pemahaman mengenai dampak daripada perbuatannya, semoga hal ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim," pungkasnya.

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (18/12/2023) mendatang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum mengenai pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa.

Seperti  diberitakan sebelumnya terdakwa I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra dan I Made Dwijati Arya Negara terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saber Pungli yang dilakukan Polda Bali pada 11 April 2023.

Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan uang tunai senilai Rp4,5 juta yang diduga hasil pungli dari para pelanggar. Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya