Rampung Diperiksa KPK, Hasto PDIP Ngaku Kedinginan Hingga Handphonenya Disita

Senin, 10 Juni 2024 18:28 WITA

Card image

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa KPK terkait Kasus Harun Masiku, Senin (10/6/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.

Hasto mengaku berada di ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK selama sekira empat jam. Namun, kata dia, pemeriksaan terhadap dirinya hanya berjalan sekira 1,5 jam. Ia menceritakan bahwa sempat ditinggal penyidik KPK di ruang pemeriksaan dan merasa kedinginan.

"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar 4 jam, dan bersama penyidik itu face to face itu paling lama satu setengah jam. sisanya ditinggal, kedinginan," kata Hasto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut menceritakan bahwa stafnya sempat dipanggil oleh tim penyidik di tengah pemeriksaan dirinya. Penyidik menyita handphone dan tas milik Hasto dari tangan stafnya tersebut. 

"Dan kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya tapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita," bebernya.

Hasto mengaku keberatan dengan proses penyitaan tas dan handphone yang dilakukan tim penyidik. Ia menjelaskan bahwa sempat berdebat dengan penyidik berkaitan dengan penyitaan handphone dan tas miliknya tersebut.

"Karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam kitab UU hukum acara pidana saya berhak untuk didampingi penasehat hukum dan kemudian akhirnya ya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain," pungkasnya.

Diduga, KPK mengantongi adanya dugaan komunikasi Hasto berkaitan dengan informasi terbaru keberadaan buronan KPK Harun Masiku. KPK disinyalir telah mendapatkan informasi baru soal persembunyian Harun Masiku.

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI-Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku sendiri lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada 2019 silam. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya