Rekayasa Omzet dan Pajak, Dirut PT PJM Rugikan Keuangan Negara Rp97 Miliar

Senin, 27 Mei 2024 05:54 WITA

Card image

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara pidana perpajakan Korporasi PT PJM dengan tersangka HP, Jumat, (23/9/2022), (Foto: Dok. puspenkum)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara pidana perpajakan Korporasi PT PJM dengan tersangka HP.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DI Yogyakarta Katarina Endang Sarwestri mengatakan, dari bulan Januari sampai dengan September 2016, tersangka selaku wajib pajak memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh).

Namun pada Oktober 2016, kewajiban perpajakan milik tersangka dialihkan menjadi atas nama Korporasi PT PJM, di mana di perusahaan tersebut tersangka menjabat sebagai direktur.

"Kewajiban perpajakan milik tersangka dan omzet yang dilaporkan tetap masih tidak sesuai, hal ini dilakukan sampai dengan Desember 2017," tutur Kajati, Jumat (23/9/2022).

Dijelaskan, tersangka disangka dengan sengaja telah merekayasa laporan omzet yang disampaikan melalui SPT (lebih sedikit dari yang seharusnya.

Berdasarkan perhitungan Ahli Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp50.526.419.576,-.

Dan untuk tersangka Korporasi PT PJM sebesar Rp46.782.765.919,-. Sehingga total kerugian dari kedua perkara tersebut sebesar Rp97.309.185.494,- 

Endang mengatakan, tersangka disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (ag)


Komentar

Berita Lainnya