Rekontruksi Pembunuhan 4 Warga di Mimika Dihadiri Kompolnas dan Komnas HAM Papua
Rabu, 29 Mei 2024 04:47 WITA

Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 orang warga di Kabupaten Mimika., Sabtu, (3/9/2022).
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menggelar rekontruksi kasus target="_blank">pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 orang warga di Kabupaten Mimika.
Dalam rekontruksi di Jalan Budi Utomo Ujung, Sabtu (3/9/2022), Polres Mimika dengan didukung Polda Papua mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan bahwa keterlibatan maupun kehadiran dari Kompolnas untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan betul-betul sesuai dengan mekanisme dan harapan dari masyarakat, agar kasus ini dibuka secara terang.
“Jadi Kompolnas mengawal kegiatan yang dilakukan oleh Polres Mimika dan dibackup Polda Papua, sehingga betul-betul berjalan sesuai mekanisme, serta sesuai dengan harapan masyarakat,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus target="_blank">pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi, Senin (22/8/2022) di Jalan Budi Utomo Ujung, Kota Timika, Papua Tengah.
Para target="_blank">korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian tubuhnya dipotong. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan kedalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan sungai Pigapu.
Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban target="_blank">pembunuhan sadis itu.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (as)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Komentar