Rektor Unud Resmi Ajukan Praperadilan Kasus SPI
Senin, 27 Mei 2024 10:57 WITA

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng, (Foto: Dok.Unud)
Males Baca?
DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng, menempuh jalur hukum praperadilan setelah diitetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Yakni dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019, sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 atau 2018-2022.
Praperadilan sudah diajukan Prof. Antara ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui kuasa hukumnya, Komang Nila Adnyani.
Terkait hal ini, PN Denpasar melalui juru bicaranya, Gede Putra Astawa dan I Wayan Suarta membenarkan bahwa Prof. Antara mempraperadilankan dengan termohon Kejati Bali, yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Itu sudah teregistrasi dalam Perkara Praperadilan No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng, dengan termohon Kejaksaan Tinggi Bali," bebernya, Jumat (31/3/2023).
Ia menerangkan, hakin yang ditunjuk yakni Waka PN Denpasar Agus Akhyudi, dan jadwal sidang pertama akan dilakukan, Senin (10/4/2023).
Dijelaskan, petitum dalam permohonan praperadilan adalah mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (pemohon).
Seperti yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-3298/N.1/Fd.2/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023.
Selain itu, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: Print-1139/N.1/Fd.2/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar