Resmi! KPU Tetapkan Koster-Giri Pemenang Pilgub Bali
Kamis, 09 Januari 2025 13:02 WITA
KPU Bali resmi menetapkan Koster-Giri sebagai pemenang Pilgub Bali, Kamis (9/1/2025). (Foto:Ran/MCW)
Males Baca?BADUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali resmi menetapkan pasangan Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) sebagai pemenang kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan membacakan langsung penetapan Koster-Giri yang tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali Tahun 2024.
“Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2 (Dua) Sdr. Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., dan Sdr. I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., dengan perolehan suara sebanyak 1.413.604 suara atau 61,46 % dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali Periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024,” ucap Lidartawan.
Setelah penetapan, KPU Bali akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pemenang Pilgub Bali kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.
"Saya sudah dijadwalkan jam 10 besok pagi di DPR Provinsi, itu kami akan mengajukan surat pengantar untuk pelantikan. Jadi saya membuat surat kepada DPR Provinsi untuk melantik pasangan calon terpilih ini," kata Agung Lidartawan.
Terkait jadwal pelantikan, Agung Lidartawan mengaku tak menahu lantaran saat ini masih menunggu proses sengketa Pilkada yang masih ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemarin saya dengar akan diundur karena kepresnya tanggal 7 sama tanggal 10, tapi karena MK membuat jadwal dan schedule itu hampir sampai tanggal 13 Maret, maka kemungkinan pelantikannya adalah setelah tanggal 13 Maret, tapi belum tahu," tandas mantan Ketua KPU Bangli tersebut.
Reporter:Ran
Komentar