Resmikan Rumah RJ, Kejari Biak Numfor Hentikan Perkara Penganiayaan
Selasa, 28 Mei 2024 12:59 WITA

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Jehezkiel Devy Sudarso meresmikan rumah restorative justice (RJ) di Kampung Karyendi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Jumat (28/10/2022). Foto: agung/mcwnews
Males Baca?
BIAK NUMFOR - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Jehezkiel Devy Sudarso meresmikan rumah restorative justice (RJ) di Kampung Karyendi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.
Dalam peresmian tersebut, Kejaksaan Negeri ( target="_blank">Kejari) Biak Numfor menghentikan penuntutan berdasarkan target="_blank">keadilan restoratif.
Adapun target="_blank">perkara yang dihentikan adalah kasus penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang disangkakan dengan tersangka Niko Rumaropen.
"Usai membacakan surat ketetapan penghentian penuntutan, dilanjutan dengan pelepasan rompi (baju) target="_blank">tahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Biak Numfor H Arung Boro kepada awak media, Jumat (28/10/2022).
Arung Boro menerangkan, launching rumah RJ yang digelar, Selasa (27/10/2022) turut dihadiri Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. EP Numberi.
Kemudian jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Biak Numfor, Plt. Sekda Kabupaten Biak Numfor Zakarias L Mailoa, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Papua Riyadi dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Papua Adhitya Trisanto.
{bbseparator}
"Hadir pula Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Biak Numfor S Ronsumbre, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Mananwir (tokoh adat) Keret Rumaropen," bebernya.
Dalam sambutannya, Wakajati Papua menyampaikan tujuan dibentuknya rumah RJ adalah sebagai tempat dalam menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat.
Menurutnya, kehadiran rumah Restorative Justice diharapakan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
"Serta dapat sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dalam masyarakat," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Wakajati Papua juga mengucapakan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor atas dukungannya dalam percepatan upaya mewujudkan kesejahteraan hukum bagi masyarakat di wilayah tersebut.
(Agung Widodo)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar