Rieke Diah Pitaloka: Hukuman Sukena Tak Adil

Selasa, 10 September 2024 15:52 WITA

Card image

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari. (Foto: Istimewa).

Males Baca?

DENPASAR - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari mengatakan ancaman hukum yang menjerat I Nyoman Sukena dalam kasus yang menjeratnya sama sekali tidak berlandaskan keadilan.

Ia mengatakan ketidaktahuan Nyoman Sukena dalam memelihara landak sebagai satwa yang dilindungi sebagai bentuk lemahnya sosialisasi aturan dari pihak berwajib ke masyarakat umum.

"Tidak adil, jika masyarakat tidak mengetahui hewan tersebut sebagai stwa yang dilindungi, berarti sosialisasi terhadap aturan tersebut tidak maksimal," ujarnya di akun Instagram pribadinya, Selasa (10/9/2024).

Ia menyebut, jangan sampai karena Sukena selaku rakyat kecil diperlakukan tidak adil.

"Jangan karena Pak Nyoman Sukena rakyat kecil lalu mau dipenjara lima tahun, lebih baik kembalikan saja landak tersebut kepada pihak nerwajib dan berwenang kita kawal kasus ini untuk keadilan," imbuhnya.

Sementara itu, praktisi hukum, Gede Pasek Suardika atau yang kerap disapa GPS menyebut perlakuan yang dipertontonkan oleh aparat penegak hukum dalam kasus Sukena dapat memicu amarah dari masyarakat luas.

"Tontonan penegakan hukum seperti ini akan bisa menjadi pemicu amarah masyarakat sehingga tidak lagi menghormati seragam mentereng aparat penegak hukum," sambungnya.

Ia berpesan agar aparat penegak hukum bisa menggunakan hati nurani di kasus yang menjerat Sukena.

"Aparat penegak hukum tampaknya perlu membaca peraturan tidak pakai kacamata kuda, lapangkan dada, rawat hati nurani, luaskan pemikiran dan jangan hanya baca teks tidak paham konteks, jangan jadi robot aturan, sebab aturan dibuat untuk memiliki manfaat, berkeadilan dan berkepastian hukum. Penjarakanlah orang jahat tetapi jangan mencari-cari kesalahan untuk memenjarakan orang," pungkasnya.

Untuk diketahui, I Nyoman Sukena terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan memelihara empat landak Jawa atas perbuatannya, Sukena pun didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya