Rugikan Negara Rp300 Triliun, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Bayar Pengganti Rp210 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 09:17 WITA

Card image

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menggelar Sidang Putusan untuk Terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawannya pada Senin (23/12/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Harvey Moeis dinyatakan terbukti korupsi berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) penjara. Selain itu, suami dari artis Sandra Dewi tersebut juga dijatuhi hukuman untuk membayar senda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan amar putusan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan Pidana tambahan berupa kewajiban untuk  membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara," tegas Hakim Eko.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum," ucap Hakim Eko.

Meski demikian, vonis terhadap Harvey Moeis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Harvey Moeis dihukum 12 tahun pidana penjara. 

Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya