Sah! Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi ke-38 Indonesia 

Selasa, 28 Mei 2024 17:19 WITA

Card image

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat konferensi pers usai Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). (Foto: ist)

Males Baca?


JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi target="_blank">Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke 10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan secara mekanisme, provinsi target="_blank">Papua Barat Daya ini, seperti 3 provinsi lainnya di target="_blank">Papua yang baru disahkan, sudah dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024.

“Alhamdulillah bisa disahkan saat menyusul 3 Provinsi target="_blank">Papua lainnya yang sudah disahkan, saat ini indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan 4 Provinsi Papua yang sudah disahkan,” ujar Puan saat konferensi pers usai sidang paripurna pengesahan RUU tersebut.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini berharap dengan disahkannya UU ini, mekanisme pelaksanaan terkait sosial, ekonomi, pendidikan serta kesejahteraan rakyat lebih merata dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

“Karenanya setelah ini kami berharap bahwa pelaksanaannya itu bisa diikuti dengan mekanisme yang sebaik-baiknya, memang semata-mata adalah untuk kesejahteraan secara ekonomi, pendidikan, sosial dan lain-lain sebagainya bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Puan pun berharap agar pemerintah segera menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan keikutsertaan Provinsi target="_blank">Papua Barat Daya dalam pemilu 2024. “terkait perpu dan lain-lain kita tunggu sampai bulan desember ini bagaimana kelanjutannya. Namun, saya meyakini bahwa pemerintah sudah menyiapkan drafnya tersebut dan nanti akan dibahas bersama-sama dengan Komisi II,” tutupnya. 

(Ady Irawan)


Komentar

Berita Lainnya