Sahroni NasDem Hingga Putri Kandung SYL Jadi Saksi di Sidang Eks Mentan

Rabu, 05 Juni 2024 13:02 WITA

Card image

Ahmad Sahroni hingga Indira Chunda Thita Jadi Saksi Sidang SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi hari ini. Mereka yakni, Anggota DPR anak kandung SYL, Indira Chunda Thita dan GM Media Radio Prambors, Dhirgaraya S Santo. 

Kemudian, tiga saksi lainnya di luar berkas perkara. Mereka yakni, Politikus NasDem, Achmad Sahroni, Pemilik Suita Travel, Harly Lafian; serta Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. 

"Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun Tim Jaksa untuk persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Rabu (5/6) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan , Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/6/2024).

Berdasarkan pantauan, Ahmad Sahroni hingga Indira Chunda Thita telah datang memenuhi panggilan tim jaksa KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka saat ini sedang bersaksi untuk terdakwa SYL.

Sekadar informasi, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sejak 2020 hingga 2023. Jaksa KPK menyebut SYL melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar bersama dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, M Hatta.

Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Syahrul Yasin dengan pasal gratifikasi. SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didakwa menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan SYL dkk ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya