Saksi Perkuat Argumen Terdakwa dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah Keluarga Jero Kepisah

Rabu, 12 Februari 2025 14:55 WITA

Card image

Wayan Sambrag, mantan Kelian Banjar Kepisah Pedungan, Denpasar Selatan, saat menjadi saksi di persidangan, Selasa (11/2/2025). (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah yang melibatkan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka, dari keluarga Jero Kepisah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (11/2/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Heriyanti tersebut, sejumlah saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang semakin memperkuat pembelaan terdakwa.

Tiga saksi yang dihadirkan antara lain Wayan Sambrag, mantan Kelian Banjar Kepisah Pedungan, Denpasar Selatan yang menjabat dari tahun 1979 hingga 1992; AA Ngurah Gede Wirawan, mantan Kelian Banjar Kepisah yang menjabat dari 2012 hingga 2023; serta AA Gede Risnawan, mantan Camat Denpasar Selatan. Kesaksian mereka menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan silsilah yang dilayangkan kepada AA Ngurah Oka tidak berdasar.

Saksi Wayan Sambrag, yang dikenal dekat dengan keluarga Jero Kepisah, mengungkapkan bahwa dirinya mengenal baik keluarga terdakwa. "Ayah ibu terdakwa saya tahu, kakeknya juga saya kenal. Sejak kecil saya sering bermain di lingkungan rumah keluarga Jero Kepisah," ungkap Sambrag dalam kesaksiannya.

Lebih lanjut, Wayan Sambrag mengungkapkan sejak ia menjabat sebagai Kelian Dinas Banjar Kepisah, setiap tahun ia diminta membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Ia mengatakan meski ada perbedaan penulisan nama I Gusti Gede Raka Ampug dalam dokumen SPPT namun semua merujuk pada satu orang yaitu leluhur Jero Kepisah.

Sambrag menegaskan bahwa tidak pernah ada masalah terkait hal tersebut selama ia menjabat, dan tidak ada pihak dari Jero Jambe Suci yang kemudian mengklaimnya.

 “Setiap tahun saya disuruh membagikan Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah) kepada masyarakat. Saya bagikan setiap Minggu saat kerja bakti kan warga semua kumpul. Nah, di sana (surat pajak, red) ada nama Gusti Ampug, Gusti Raka, Gusti Raka Ampug, yang merupakan panggilan yang paling banyak digunakan di Jero Kepisah untuk Ipeda. Selama saya menjabat sebagai Kelian Banjar Kepisah, tidak ada masalah terkait hal itu,” jelas Wayan Sambrag.

Senada dengan Sambrag, saksi AA Ngurah Gede Wirawan yang juga mantan Kelian Banjar Kepisah menegaskan bahwa berbagai sebutan untuk leluhur keluarga Jero Kepisah, I Gusti Gede Raka Ampug, seperti Gusti Raka dan Raka Ampug, merujuk pada satu orang yang sama. 

“Sejak kecil saya tahu, beliau (leluhur keluarga Jero Kepisah, Gusti Gede Raka Ampug, red) ada yang memanggil Gusti Raka, ada yang memanggil Raka Ampug, dan yang lain. Tapi itu satu orangnya,” ungkapnya.

Dalam persidangan, saksi AA Gede Risnawan juga memberikan kesaksian mengenai pencabutan tanda tangan dalam dokumen silsilah yang dipermasalahkan. Ia menjelaskan bahwa pencabutan tersebut dilakukan karena perbedaan penulisan nama I Gusti Gede Raka Ampug dalam dokumen tersebut. Namun, saat ditanya lebih lanjut oleh majelis hakim, Risnawan mengungkapkan bahwa surat pernyataan pencabutan tanda tangannya dibuat setelah ia diperiksa oleh penyidik Polda Bali, bahkan pada hari yang sama saat pemeriksaan pada 27 September 2023.

Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan dari kuasa hukum terdakwa yang menduga bahwa Risnawan mungkin telah membuat pernyataan tersebut di bawah tekanan, atau bahkan bahwa surat tersebut bukan dibuat olehnya sendiri. Ketika ditanya lebih lanjut, Risnawan mengaku lupa kapan persisnya surat pernyataan tersebut dibuat. "Mohon maaf saya lupa," jawabnya singkat.

Meskipun tuduhan pemalsuan silsilah masih terus bergulir, kesaksian-kesaksian yang dihadirkan di persidangan semakin menguatkan posisi terdakwa dan membantah adanya pemalsuan seperti yang dituduhkan. 

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya